RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta seluruh jajaran kerjanya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.
Apalagi, kata dia, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam memasukkan data para penerima agar tetap terdata secara merata.
"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," kata Mentan SYL saat menghadiri rapat koordinasi perubahan kebijakan pupuk subsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2022).
Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone
Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan 10/2022, menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, organik berubah menjadi Urea dan NPK saja.
Kedua, perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
"Kebijakan pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk panja (panitia kerja) pupuk bersubsidi melalui Permentan 10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," ujarnya.
Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel
Mentan SYL mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat. Di antaranya melalui optimalisasi sumber daya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.
"Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian juga berdampak sosial politis yang begitu luas karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, dan 6063 kecamatan," bebernya.
Di tempat yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil, mengingatkan bahwa kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dengan terbitnya Permentan 10/2022.
Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran
"Dari hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan," ucapnya.